Dalam artikel ini, terdapat penjelasan Lembaga-lembaga sosial khususnya lembaga pendidikan, ekonomi dan politik
Lembaga Ekonomi
Lembaga ekonomi adalah bagian dari lembaga sosial yang mengatur tata hubungan antar manusia dalam pemenuhan kebutuhan hidup sehari hari
Fungsi lembaga ekonomi adalah :
1. Memberi pedoman untuk mendapat bahan pangan
2. Memberi pedoman untuk melakukan pertukaran barang atau barter
3. Memberi pedoman tentang harga jual beli barang
4. Memberi pedoman untuk menggunakan tenaga kerja
5. Memberi pedoman tentang cara pengupahan
6. Memberi pedoman tentang cara pemutusan hubungan kerja
7. Memberi identitas bagi masyarakat
Lembaga ekonomi berperan untuk :
1. Mensejahterakan rakyat
2. Mengatur aktivitas perekonomian demi pemenuhan kebutuhan masyarakat
3. Berperan dalam menjalankan perekonomian
Lembaga Pendidikan
Lembaga pendidikan adalah lembaga tempat berlangsungnya proses pendidikan dengan
tujuan mengubah tingkah laku individu menjadi lebih baik
Jenis Pendidikan :
Pendidikan formal : pendidikan yang diselenggarakan di
sekolah sekolah pada umumnya
Pendidikna nonformal : pendidikn di luar pendidikan formal
yang dilaksanakan secara terstruktur dan
berjenjang
Pendidikan informal : jalur pendidikan keluarga dan
lingkungan
Pendidikan laten dan manifes :
Fungsi Manifes : mempersiapkan
masyarakat untuk mencari nafkah, mengembangkan bakat perseorangan, melestarikan
kebudayaan, menanamkan keterampilan
Fungsi Laten : Mengurangi pengendalian
orang tua, mempertahankan sistem kelas sosial, memperpanjang masa remaja
Lembaga Politik
Lembaga politik adalah lembaga yang mengatur pembagian dan pembentukan kekuasaan
masyarakat
Tugas dari masing masing lembaga politik
No. |
Nama
Lembaga |
Tugasnya |
1. |
MPR |
Mengubah/menetapkan UUD Pemegang kekuasaan legislatif |
2. |
Presiden |
Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan |
3. |
Wakil Presiden |
Mendampngi dan membantu Presiden menjalankan tugas |
4. |
DPR |
Merancang, menyusun, dan menetapkan UU dengan Presiden |
a. |
DPD |
Mengajukan dan memberikan pertimbangan RUU kepada DPR |
6. |
Pemerintah Daerah |
Mengajukan, merencanakan, dan membahas Perda bersama DPRD |
7. |
DPRD Provinsi |
Membentuk, merancang, mengusulkan peraturan daerah
probinsi bersama gubernur |
8. |
DPRD Kabupaten |
Membentuk, mengusulkan, membahas, dan melaksanakan
peraturan daerah |
9. |
Partai Politik |
Mempertahankan kekuasaan demi mencapai cita cita
berdasarkan ideologi partai |
Fungsi Lembaga Politik :
1. Memelihara ketertiban dalam negeri
2. Mengusahakan kesejahteraan umum
Penulis : Tarafa Cashi Kirana
asseek
BalasHapusHalooo
Hapus