Lembaga Sosial (Lembaga pendidikan, ekonomi, politik)

Dalam artikel ini, terdapat penjelasan Lembaga-lembaga sosial khususnya lembaga pendidikan, ekonomi dan politik

Gambar : Tarafa

Lembaga  Ekonomi

Lembaga ekonomi adalah bagian dari lembaga sosial yang mengatur tata hubungan antar manusia dalam pemenuhan kebutuhan hidup sehari hari

Fungsi lembaga ekonomi adalah :
1. Memberi pedoman untuk mendapat bahan pangan
2. Memberi pedoman untuk melakukan pertukaran barang atau barter
3. Memberi pedoman tentang harga jual beli barang
4. Memberi pedoman untuk menggunakan tenaga kerja
5. Memberi pedoman tentang cara pengupahan
6. Memberi pedoman tentang cara pemutusan hubungan kerja
7. Memberi identitas bagi masyarakat 

Lembaga ekonomi berperan untuk :
1. Mensejahterakan rakyat
2. Mengatur aktivitas perekonomian demi pemenuhan kebutuhan masyarakat
3. Berperan dalam menjalankan perekonomian

Lembaga Pendidikan

Lembaga pendidikan adalah lembaga tempat berlangsungnya proses pendidikan dengan tujuan mengubah tingkah laku individu menjadi lebih baik

Jenis Pendidikan :
Pendidikan formal : pendidikan yang diselenggarakan di sekolah sekolah pada umumnya
Pendidikna nonformal : pendidikn di luar pendidikan formal yang dilaksanakan secara terstruktur dan  berjenjang
Pendidikan informal : jalur pendidikan keluarga dan lingkungan

Pendidikan laten dan manifes :
Fungsi Manifes : mempersiapkan masyarakat untuk mencari nafkah, mengembangkan bakat perseorangan, melestarikan kebudayaan, menanamkan keterampilan
Fungsi Laten : Mengurangi pengendalian orang tua, mempertahankan sistem kelas sosial, memperpanjang masa remaja

Lembaga Politik 

Lembaga politik adalah lembaga yang mengatur pembagian dan pembentukan kekuasaan masyarakat

Tugas dari masing masing lembaga politik

No.

Nama Lembaga

Tugasnya

1.

MPR

Mengubah/menetapkan UUD
Melantik Presiden dan wakil presiden

Pemegang kekuasaan legislatif

2.

Presiden

Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
Mengangkat duta dan konsul

3.

Wakil Presiden

Mendampngi dan membantu Presiden menjalankan tugas

4.

DPR

Merancang, menyusun, dan menetapkan UU dengan Presiden

a.        

DPD

Mengajukan dan memberikan pertimbangan RUU kepada DPR

6.

Pemerintah Daerah

Mengajukan, merencanakan, dan membahas Perda bersama DPRD

7.

DPRD Provinsi

Membentuk, merancang, mengusulkan peraturan daerah probinsi bersama gubernur

8.

DPRD Kabupaten

Membentuk, mengusulkan, membahas, dan melaksanakan peraturan daerah

9.

Partai Politik

Mempertahankan kekuasaan demi mencapai cita cita berdasarkan ideologi partai


Fungsi Lembaga Politik :
   1. Memelihara ketertiban dalam negeri
   2. Mengusahakan kesejahteraan umum

Penulis : Tarafa Cashi Kirana

Komentar

Posting Komentar